Baraktime.com|Paluta
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (25/04).
Lahan Register 40 Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan
sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, kini pengelolaannya diserahkan
kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.
Lahan Register 40 tersebut sebelumnya dikuasai keluarga DL
Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan
Huristak, Kabupaten Palas.
Secara langsung, Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas
Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut
disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan
Wakapolda Sumatera Utara.
Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan
lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.
Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait
Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT
Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali
kawasan hutan).
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan
berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar
sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.
"Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara
hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor
telah menyerahkan kepada Kementerism Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian
BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi
pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,
Harli Siregar. (Red)
Posting Komentar
0Komentar