![]() |
Ilustrasi. (net) |
Baraktime.com|Aceh Singkil
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil diduga cacat hukum menunjuk salah satu Kepala Desa (Kades) Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan berisial DD, yang sebelumnya sebagai Perangkat Desa (Prades) menduki Jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kuta Batu, ditetapkannya DD sebagai Plt Kades Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil karena Kades Kuta Batu Depenitif AS pada periode 2020-2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa.
Bupati Aceh Singkil melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Aceh Singkil Riky Yodiska, S.STP saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp oleh awak media mengatakan karena kita di Provinsi Aceh ada kekhususan sehingga kita merujuk terhadap Qanun.
“Yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, di BAB X Pemberhentian Kuchik Bagian Kesatu Pemberhentian Sementara Pasal 41 ayat (1) dan di ayat (2) serta ayat (3),” katanya.
Dilanjutkannya bahwa sebelumnya Kades Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan itu ada tersandung kasus penyalah gunaan anggaran.
“Saat itu Pemkab Aceh Singkil mengambil kebijakan menunjuk sekdes menjadi Plt Kades Kuta Batu,”
Dalam kesempatan lain Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengkiritisi atas kebijakan yang di ambil oleh pihak Pemkab Aceh Singkil seharusnya sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
“Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan, maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata,” tuturnya.
Pardomuan menambahkan kalau kita merujuk pada regulasi kekhususan Aceh setelah ditetapkan tersangka, seharusnya Pemkab Aceh Singkil membuat kebijakan sesuai peraturan yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, Bagian kedua Pemberhentian Tetap Pasal 42 ayat (1).
“Nah ini Plt Kades itu kan sudah mengelola Dua Tahun Anggaran dari 2023 – 2024, sementara dalam BAB XI Pengangkatan Penjabat (Pj) Keuchik di jelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) sampai dengan ayat (3), sementara juga kok masih Plt, berarti dalam permasalahan ini Pemkab Aceh Singkil dugaan kita sudah pula menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri, sedangkan dalam Pemerintahan Desa (Pemdes), posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, artinya Pemkab Aceh Singkil dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Lanjutnya, kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan alias cacat hukum.
“Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten,” tukasnya.
Dalam kesempatan lain Camat Simpang Kanan Mara Adam Daulay mengatakan kepada awak media Jumat (21/02/2025) Sepanjang pengetahuan saya dan sesuai aturan yang berlaku, penunjukan Plt Keuchik Kuta Batu tersebut tidak melanggar hukum. Karena dalam pemberhentian sementara Keuchik, memang Sekdes lah yang menjadi Plt Keuchik.
“Dalam konteks Kuta Batu, karena Keuchiknya sdr. RA menjadi tersangka kemudian jadi terdakwa kasus korupsi, maka dia diberhentikan sementara. Dan untuk melaksanakan Tugas dan tanggungjawab Keuchik diangkatlah Sekdes Kuta Batu sebagai Pelaksana Tugas Keuchik Kuta Batu. Andaikan misalnya sdra RA bebas, maka dia kembali menjadi Keuchik Kuta Batu. Tapi karena dia divonis bersalah, maka dia akan diberhentikan secara permanen. Dan akan diangkat Penjabat Keuchik dari unsur PNS. Kalau nanti sudah diangkat Penjabat Keuchik, maka sdr DD sebagai Plt Keuchik dengan sendirinya akan berakhir,” jelasnya.
Adam menambahkan Setahu saya, bunyi Sk Plt itu, adalah yang bersangkutan melaksanakan tugas keuchik sampai ada keputusan lebih lanjut, Setahu kami, justru Penjabat Keuchik yang berbatas waktu, kalau tidak salah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
“Kalau sudah divonis dan menyatakan tidak banding, maka akan diberhentikan secara permanen. Mungkin sedang diproses di Setdakab itu. Karena vonisnya kan baru – baru ini saja, Dodo Plt Karena dia Sekdes, Untuk Pj. Juga mungkin sedang diproses di setdakab,” imbuhnya. (MP)
Posting Komentar
0Komentar