Baraktime.com|Aceh Singkil
Kepla Dinas (Kadis) Perhubungan Aceh Singkil Syam'un Nasution S.ST memimpin rapat di terminal Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil dalam rangka penertiban kendaraan terminal tipe C.
Selain Kadishub Syam'un Nasution S.ST, turut hadir pula unsur TNI Angkatan Laut. Danramil 02 Singkil, Kapolsek, Camat Singkil dan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta Ketua Persatuan Becak Kecamatan Singkil (PBKS) dan undangan lainnya, Selasa (19/02/2025).
Dalam sambutannya, Syam'un Nasution S.ST, mengatakan penertiban terminal ini sangat penting dilakukan, mengingat armada transportasi seperti bus angkutan penumpang masih terlihat semerawut dan sering terjadinya gesekan dengan para penarik becak.
"Oleh karena itu maka pada hari ini kami beserta istansi terkait mengadakan rapat membahas bagaimana mekanismeme tehnik mengatur, ketika kapal Ferry angkutan Laut bersandar ke dermaga, namanya cari rizki abang becak jelas - jelas memasuki pelabuhan," tuturnya.
Selain itu, Syam'un juga menyinggung keberadaan agen travel yang masih juga begesekan sama abang becak, "tujuan kami dalam dekat ini kami para istansi terkait akan menertibkan penumpang kapal Ferry nantinya mulai garda satu langsung menuju gapura," ujarnya.
Kadishub meminta agar penumpang kapal Ferry mengambil becak angkutannya untuk diantar ke terminal, dan mobil Travel angkutan umum diwajibkan mengambil penumpangnya di terminal Tipe C sesuai tujuan para penumpang yang baru saja turun dari kapal Laut Ferry.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPC Organda Aceh Singkil Pardomuan Tumangger menambahkan, untuk kepentingan bersama dan menghindari gesekan diminta kepada pemilik travel supaya mengikuti arahan Kadishub.
"Saya tekankan kepada armada angkutan darat seperti mobil travel kalau mengambil penumpang diterminal saja. Dikarenakan mulai dari gapura gerbang pelabuhan sudah ada abang - abang Becak mengantarkan penumpang menuju terminal," tegasnya.
Ditambahkannya sekali lagi saya tekankan kepada transportasi darat yakni mobil travel angkutan umum wajib diterminal ambil penumpang yang bepergian ke sumatra utara dan daerah lainnya.
"Mobil - mobil travel angkutan umum wajib memakai Nomor Polisi (Nopol) berpelat kuning juga memiliki dokumen ijin trayek, kita akan bekerjasama dengan pemerintah daerah maupun istansi terkait," imbuh pardomuan. (MP)
Posting Komentar
0Komentar