Baraktime.com|Aceh Singkil
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 33 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Tnggaran (TA) 2025. Anggaran ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di Provinsi Aceh untuk alokasi gaji PPPK.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, SE, M.Si pada Senin, 24 Februari 2025.
Menurutnya, alokasi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan, Aceh Singkil mendapatkan DAU tambahan sebesar Rp 33 miliar khusus untuk membayar gaji PPPK.
"Kami memastikan anggaran ini dikelola dengan baik sehingga pembayaran gaji PPPK berlangsung lancar,” ujarnya.
Ali Hasmi menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki sekitar 1.400 PPPK yang gajinya bergantung pada DAU khusus ini. Pemerintah daerah berharap bahwa dana tambahan tersebut tidak akan memengaruhi DAU murni yang telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil.
Gaji PPPK di Aceh Singkil bervariasi berdasarkan golongan, dengan nominal berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.200.000 per bulan. Pihak BKPSDM Aceh Singkil berkomitmen untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.
“Kami berharap gaji PPPK ini dapat segera disalurkan sesuai dengan jumlah yang diterima dari transfer Kementerian Keuangan, sejalan dengan golongan masing-masing pegawai,” tambah Ali Hasmi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan alokasi dana berjalan lancar hingga kebutuhan gaji PPPK terpenuhi seluruhnya.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan kesejahteraan para PPPK di Aceh Singkil dapat semakin terjamin, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. (MP)
Posting Komentar
0Komentar