Pj. Sekda Labusel, Drs. H. Fuadi Pimpin Rapat Terakit Alokasi Transfer Ke Daerah

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Pejabat Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel) Drs. H. Fuadi, M.AP Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kegiatan dilaksanakan di Aula Lt 3 Kantor Bupati Labusel, Senin (13/1). Rapat tersebut dihadiri seluruh SKPD Pemkab Labusel.

 

Rapat digelar untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE- 1/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada Sidang Kabinet tanggal 6 November 2024 untuk mereviw kembali belanja negara termasuk Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025,berupa:

1. Alokasi Transfer ke Daerah untuk pembangunan infrastruktur,

2. Alokasi Dana Alokasi Umum pendidikan non-gaji,

3. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur harus tepat guna dan ditelaah

kembali dengan melibatkan Badan Percepatan Pembangunan Papua,dan

4. Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.


Alokasi Transfer ke Daerah merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah. Dana ini digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)