Baraktime.com|Labusel
Pejabat Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel) Drs. H. Fuadi, M.AP Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kegiatan dilaksanakan di Aula Lt 3 Kantor Bupati Labusel, Senin (13/1). Rapat tersebut dihadiri seluruh SKPD Pemkab Labusel.
Rapat digelar untuk Menindaklanjuti Surat Edaran
Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE- 1/MK.07/2024 tentang Tindak
Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun
Anggaran 2025.
Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik
Indonesia yang disampaikan pada Sidang Kabinet tanggal 6 November 2024 untuk
mereviw kembali belanja negara termasuk Transfer ke Daerah Tahun Anggaran
2025,berupa:
1. Alokasi Transfer ke Daerah untuk pembangunan
infrastruktur,
2. Alokasi Dana Alokasi Umum pendidikan non-gaji,
3. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur
harus tepat guna dan ditelaah
kembali dengan melibatkan Badan Percepatan Pembangunan
Papua,dan
4. Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
Alokasi Transfer ke Daerah merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah. Dana ini digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. (red)
Posting Komentar
0Komentar