Baraktime.com|Labuhanbatu
Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB setelah adanya laporan warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (01/12/2024) malam, saat pelapor, Indra (32), bersama keluarganya kembali ke rumah usai menonton crosstrack. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, Dan kondisi kamar berantakan, serta satu unit sepeda motor,serta celengan miliknya hilang.
Berdasarkan informasi dari Salah satu saksi bahwa salah seorang pelaku berinisial AHL (18), Membawa sepeda motornya korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Marbau.
Dan Pada Senin sore, tim opsnal Polsek Marbau mendapatkan informasi bahwa dua orang laki-laki yang berinisial KS(31) dan ARL(18) yang diduga pelaku pencurian telah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras sehingga petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke mapolsek Marbau.
Dalam hal peristiwa ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. "Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana," Tegasnya
Sementara dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 16 juta rupiah.
Posting Komentar
0Komentar