Baraktime.com|Medan
Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Sumut meminta Polres Mandailing Natal untuk segera menangkap dan menindak pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol-PP terhadap perempuan berinisial SN (20) pada hari rabu 6 November 2024 di Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal.
Anggota LBH KAHMI Sumut,
Taufik Umar Dhani Harahap dengan tegas menyampaikan, Polres Madina harus segera
bertindak untuk meringkus pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum
Satpol-PP. "Perbuatan biadap itu sangat mencoreng nama Instansi Satpol-PP
yang merupakan bagian dari Perangkat Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban
dan memelihara ketentraman serta menegakkan Peraturan Daerah," ungkap
Tuafik Umar Dhani Harahap yang merupakan Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM
MW KAHMI Sumut di Kantor Sekretariatan Blok OO, Setia Budi Medan, Selasa
(12/11/2024).
Lanjut Taufik, pihaknya
sudah menerima surat dari Pengurus HMI dan Kohati Cabang Madina untuk segera
memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap korban SN agar mendapatkan
keadilan yang sebenar-benarnya. "Kami mendesak aparat Kepolisian harus
segera mengadili pelaku tanpa kompromi dan menuntut evaluasi terhadap Kasatpol
PP yang dinilai tidak mampu atau tidak becus mengawasi bawahannya, jika perlu
copot jabatannya. Karena praktik pungutan uang keamanan yang digunakan sebagai
dalih untuk pelecehan seksual adalah kejahatan serius, dan ancaman besar
terhadap penyalahgunaan wewenang untuk kejahatan lainnya," ucap Taufik
(red)
Posting Komentar
0Komentar