LBH KAHMI Minta Polres Madina tangkap Oknum Satpol PP diduga Pelaku Pemerkosaan

Media Barak Time.com
By -
0

 


 


Baraktime.com|Medan

Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Sumut meminta Polres Mandailing Natal untuk segera menangkap dan menindak pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol-PP terhadap perempuan berinisial SN (20) pada hari rabu 6 November 2024 di Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal.

 

Anggota LBH KAHMI Sumut, Taufik Umar Dhani Harahap dengan tegas menyampaikan, Polres Madina harus segera bertindak untuk meringkus pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Satpol-PP. "Perbuatan biadap itu sangat mencoreng nama Instansi Satpol-PP yang merupakan bagian dari Perangkat Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban dan memelihara ketentraman serta menegakkan Peraturan Daerah," ungkap Tuafik Umar Dhani Harahap yang merupakan Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut di Kantor Sekretariatan Blok OO, Setia Budi Medan, Selasa (12/11/2024).

 

Lanjut Taufik, pihaknya sudah menerima surat dari Pengurus HMI dan Kohati Cabang Madina untuk segera memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap korban SN agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. "Kami mendesak aparat Kepolisian harus segera mengadili pelaku tanpa kompromi dan menuntut evaluasi terhadap Kasatpol PP yang dinilai tidak mampu atau tidak becus mengawasi bawahannya, jika perlu copot jabatannya. Karena praktik pungutan uang keamanan yang digunakan sebagai dalih untuk pelecehan seksual adalah kejahatan serius, dan ancaman besar terhadap penyalahgunaan wewenang untuk kejahatan lainnya," ucap Taufik (red)


 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)