BarakTime.com|Aceh Singkil
Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap “AS” terkait perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose, Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan bahwa tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, tersangka AS merupakan seorang abdi negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuta Batu periode 2020 hingga 2023.
Namun di masa jabatannya di tahun 2021-2022, AS diduga menyalahgunakan jabatan dengan melakukan penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu.
Atas perbuatan yang dinilai telah merugikan negara, AS kini ditahan oleh pihak Kejari Aceh Singkil dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp651.390.185,45,-
(enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, penahanan terhadap tersangka “AS” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024. (MP)
Posting Komentar
0Komentar