KONTRIBUSI KESULTANAN SIAK DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA DAN TIMBAL BALIKNYA (V)

Media Barak Time.com
By -
0

 


Oleh:

Datuk Seri Prof.Dr.OK.Saidin, SH.M.Hum Al Haj

Ketua Umum

Pengurus Besar Majelis Adat Melayu Indonesia (Perode 2024 – 2029)

 DisampaikandalamSimposium “Siak Sebagai Pusat KebudayaanMelayu” Kerjasama PerhimpunanKeluarga Siak Riau dan

PemerintahKabupaten Siak


Apa sebenarnya yang ditawarkan oleh sistem politik era Kolonial yang dalam pilihan terhadap kebijakan pembangunan yang didasarkan pada konsep Kolonial tidaklah  semuanya terlalu buruk untuk terus dikembangkan dalam strategi pembangunan politik di Indonesia, yang dalam banyak hal dapat menjawab persaingan global, akan tetapi apa-apa yang memang benar-benar buruk bagi Indonesia bagian itu harus dihapuskan.Disiplin dan etikamemimpinsangatbaikuntukdikembangkan, tapiotoritaniandalammempimpinharusditinggalkan.

Paling tidak Indonesia dapat menempuh kebijakan sistem politik yang terusdijalankan oleh berbagai negara adidaya dan negara-negara industrimajulainnya. Namun begitu, apa yang sesungguhnya yang diwariskan oleh Raja-raja/Kesultanan se-nusantara  adalah juga pilihan  yang arif untuk tersu dikembangkan dalam penentuan  pilihan sistem politik seperti apa yang sesuai dengan Indonesia ke depan.

Dalam bidang politik hukum misalnya, pilihan terhadap nilai-nilai hukum adat adalah juga memberi jawaban bagi pembangunan bidang hukum Indonesia ke depan. Konsepsi hukum Adat Indonesia yang sejak lama didasarkan pada putusan fungsionaris hukum adat - Teori Beslissingen Leer yang dikembangkan oleh Ter Haar.[i] -adalah sangat sejalan dengan konsepsi yang ditawarkan oleh sistem hukum Anglo Saxon. Oleh karena itu pula, memadukan antara kedua kutub yang berbeda itu untuk dipertemukan dalam rangka kebijakan pembangunan hukum Indonesia (termasuk sisitem politik ketatanegaraan) menurut hemat kami adalah suatu langkah yang arif guna memberi arti bagi hukum Indonesia Asli sebagai hukum yang hidup. Caranya adalah, mengangkat kembali ”nilai-nilai hukum yang hidup” dalam masyarakat Indonesia yang plural, yang beragam yang bhinneka, melalui langkah-langkah metodologis yang lazim dikenal dalam ilmu hukum, dengan mengacu pada paradigma filosofis Pancasila.

Perbedaan adalahasetbangsa, sebagai kekayaan bangsa dan dengan begitu potensi pengembangan peradaban dan kebudayaan Indonesia kedepanakan semakin mendekat menuju cita-cita kemerdekaan. Keaneka ragaman budaya termasuk keanekaragaman hayati tercipta secara simetris dengan keaneka ragaman etnik dan keaneka ragaman bahasa. Kita juga mempunyai alat pemersatu yang tidak dimiliki oleh banyak negara etnik di dunia yakni bahasa, Bahasa Indonesia.

Sampaihariiniada persoalan kebangsaanyang belum terselesaikan, yaitu persoalannasionalisme. Sistem pemerintahan di daerah yang  yang diberlakukan selama ini masih belum “duduk secara benar”.

 Untuk sekedar memperkuat anggapan ini kami turunkan pandangan Syamsudin.[ii]:

Pertama,       konstruksipolitik di kawasannusantara yang berlapis dan beragam. Keberagaman Indonesia sebagaibangsa dan negara ibaratpuncakgunung es yang menyembunyikankemajemukanlapisansosial dan budaya.

Kedua,         perspektifpemikirankebangsaan dan kenegaraandualisticsesuaikarakter basis sosial dan politik Indonesia di masa lalumasihterusmelekathinggasaatini. Wujudnyadapatdilihatsejakpergolakandaerahtahun 1950-an hinggakonflikvertikal di Timor Leste, Aceh, Papua dan Ambon.

Ketiga,         Indonesia memilikipemahamanasimetrisantarabangsa dan negara. Sebagaimanadiketahui, pembentukanbangsa Indonesia (1926-1928) jauhlebihawalketimbangpembentukan negara Indonesia (1945), bukanseperti di negara-negara merdekanation building lainnya di dunia.

Aspekbudayalokal(act locally)turutmewarnaipembentukanstate building yang berkembangmenjadikekuatanpolitik. Akan tetapijikakekuatanpolitik yang adaitujustrudidalamnyaterdapatunsur-unsurketidakadilan dan bersifatdiskriminatifmisalnyasajaditemukannyaperlakuandiskriminatifterhadappembangunan infra struktur di Jawa dan di luar Jawa - keadaaninitentudenganmudahdimaknaisebagaibentukketidakadilan yang dapat pula berartidalampenyelenggaraan negara ituterdapatdominasiwilayah tertentu terhadap wilayah lain.[iii]Gerakan etnonasionalismemayoritas (pusat) dengansendirinyaakanmelahirkangerakanetnonasionalismeminoritas (pinggiran). ArtinyademikianSyamsudin, “elitpolitik yang mengonstruksikangerakannasionalisme regional tidakmelihatketidakadilanpembangunantersebutsebagaibentukstate failuredari negara kesatuandalammenjalanikesejahteraanbagipersatuanbangsa dan pembentukanidentitasbangsa. Inilah yang menjadikekhawatiransemuaanakbangsa, bahwabentuk negara yang asimetristerhadapkonstruksibangsaakansangatpotensialmelahirkangerakannasionalisme regional. Oleh karenaitujikaact locallybenar-benardijadikansandaranberbangsa ala Indonesia, berbangsa ala Pancasila, berbangsa ala the original paradigmatic value of Indonesian culture and society,makaseluruhanakbangsainiharusberfikirulangtentangbentuk dan konstruksipemerintahinikedepantentu di bawahnaungan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sekalipunaktivitasberfikirinisering kali sulituntukdipertemukandalamsatutitik, tapiitubisadilakukandenganpendekatan  yang dimulaidariujungtitik yang berbedauntuksama-samamenujutitiktengah dan disanaakanditemukansebuahnuansa yang diharapkandapatmenyahutisemuaperbedaan-perbedaanperadabananakbangsa yang mengacu pada act locally yang terjelmadalamideologi Pancasila, sebagaikonsekuensibahwasebuahsistempolitiktakcukupdilihatdariaspeksubstansinyasajatapi juga struktur dan kultur yang mengitarinya.

Pertanyaanberikutnyaadalahapakahstrukturpemerintahandenganotonomidaerahsebagaibuahreformasi 1998 sudahcukupmampuuntukmenyahutiharapananakbangsa ? Setelah 28 tahunbergulirnyareformasi, ternyataotonomidaerahmasihmenyisakanbanyakmasalah.[iv]Ternyatadesentralisasi yang merupakanamanahUndang-undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-undang No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan terakhirdiubahlagidenganUU No.23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, telahmembuahkankorupsi yang dulunyahanyatersentral di pemerintahanpusatkinimenyebarkepemerintahan di daerah. Salah satupenyebabnyatidak lain adalahkarenaefekdariperubahanamandemenUndang-undang Dasar Tahun 1945 yang membukapeluangseluruhstrukturpemerintahandaerahdalammenjalankandesentralisasiternyatatidakdiimbangidenganinfrastrukturbangunan-bangunan moral dan budayalokal yang mengacu pada act locally yang siapdalammengimbangisebarankekuasaanitu.[v]

Keadaaninimakinmemperparahsituasimasyarakat yang hendakmencarikeadilankarenasemuanyatelahdiwarnai oleh money politics. Disisi lain, gerakanuntukmembangunpencerahanrakyatmelaluipendidikanpolitik juga diperlemah oleh sistembirokrasi yang ada. Situasi negeri iniberada pada titik yang memprihatinkan. Semuasistemyang dibangunsecanggihapapunbisadibuatmenjaditidakberjalansesuaidenganharapan, apalagijikadiujidengancapaian yang ada pada hariini, hampirsebagaianbesartaksesuaidengannilai-nilai yang terkandungdalam Pancasila.

Pancasila yang oleh pendiribangsainidiletakkansebagaiasas, sebagaipedomandasar yang berisikan nilai yang tidak berubah. MelaluiPancasila ada sebuah optimisme bahwa negeri ini bisa besar dan bisa bertahan jika semua unsur yang mewakilikomponenbangsa ini berani mengambil langkah untuk perbaikanbangsainikedepan. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa inipentingdilakukan.

Pertama, Harus kitaakui model demokrasi dan sisitempememrintahahn Indonesia kitaambil, kitatumbuhkembangkandari model asing. Transplantasi model-model politik Asing ke dalamsistempolitik Indonesia telahmembuktikan kegagalannya, karena kebijakan politik yang sentralistik dan hanyamampumentransplantasikannormadan etikapolitiktapitidakdisertaidenganperbaikan pada strukturpemerintahan dan kultur masyarakat. Padahal itu bisa diantisipasi jikadaerahdidoronguntukmelahirkanPerdadenganbegitunorma dan etikapolitiklokal dapat ditampung melalui kebijakan lokal.

Kedua, praktek penyelenggaraanberbagaikebijakanpolitikharusmembukaruang yang lebih bernuansa pada ke’arifan lokal, tidak hanyaterfokus pada kebijakanpolitikyang bersifat dan berlaku secara unifikasi yang belum tentu dapat berterima di seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat plural dalam arti kultur, etnik, agama, bahasa dan berjauhan letak secara geografis, karena itu pemaknaan satu dalam kebhinnekaan atau Bhinneka Tunggal Ika harus ditafsirkan untukdapatmenyatukankeberagaman(uniformity)dalamnegara kesatuan (unity).[vi]

Pada sisi lain para poilitisiyang berkolaborasidengan para oligarkimembuatsemuasumberdayaalamhutan, mineral dan lahan-lahanperkebunanpeninggal Sultan Melayu Sumatera Timur sebagianbesarberalihkepada para cukong,  para pengembang dan sebagaianberalihkepadauntuk dan atasnamakepadapenguasa dan para politisi.Hukum  yang diturunkandarikaedahpasal 33 UUD Tahun 1945 seakan-akantakberkutik. Negara diam dan takpernahhadir. Sama nasibnyadenganpendudukRempang di Riau wilayah peninggalanKesultananMelayu.

Bersambung.................

[i]Lebih lanjut lihat Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, (Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto), Pradnya Paramita, Jakarta, 1981, dan Jakob Sumardjo, Mencari Sukma Indonesia Pendataan Kesadaran Keindonesiaan di Tengah Letupan Disintegrasi Sosial Kebangsaan, AK Group, politik Amerika yang secara terus mnenerus memasok persenjataan, hingga Amerika kemudian menempati peringkat atas sebagai negara produsen senjata dan di dalam negerinya industri senjata menempati peringkat pertama sebagai Yogyakarta, 2003.

[ii]Lihat lebih lanjut Syamsudin Ishak, Keindonesiaan : Persatuan yang Terhenti, Kesatuan yang Asimetris, Majalah Prisma, Vol. 30, 2011, LP3ES, Jakarta, 2011, hal. 11.

[iii] Konstruksi ini jika dibawa ke dalam ranah act locally, hal ini tidak hanya berujung pada gerakan protes terhadap nasionalisme yang tidak memberi tempat dan kedudukan pada masyarakat lokal terutama di luar Jawa yang berbuah pada gerakan etno nasionalisme. Negara yang selama ini mencoba untuk menyahuti gerakan etno nasionalisme dengan merekrut lembaga legislatif (DPR-RI) dan orang-orang yang didudukkan di pemerintahan yang berasal atau mewakili masyarakat lokal di daerah-daerah. Itu dilakukan juga dengan cara rekrutmen yang dalam banyak kasus juga  cenderung bersifat diskriminatif.Sebut saja misalnya menteri-menteri yang diangkat dalam Kabinet Pemerintahan diupayakan untuk mewakili daerah-daerah di luar Jawa, akan tetapi lebih dari 60% kabinet itu berasal dari Jawa. Hal ini sudah berlangsung sejak zaman Pemerintahan Orde Baru dan diteruskan sampai hari ini.

[iv]Busyroh Muqoddas, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan melalui siaran persnya, Jumat, 19 Juli 2013 di Gedung KPK Jakarta, dalam Koran Sindu, Jumat, 2 Agustus 2013, hal. 4. Satu diantaranya adalah dalam kaca mata penegakan hukum otonomi daerah telah menciptakan desentralisasi korupsi. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat dalam rentang kurun waktu 10 tahun yakni 2004-2013 ada 42 kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Angka itu terdiri dari 8 orang gubernur, 10 orang walikota, 1 orang wakil walikota dan 22 orang bupati. Sebarannya mulai dari Aceh hingga Papua dan 36 orang telah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap), 1 kasasi dan 4 orang masih dalam status tersangka dan 1 orang dihentikan karena kesehatannya tidak memungkinkan.

[v]Realitanya hari ini terjadi desentralisasi korupsi, yang dilakukan secara struktural dan masif (masifikasi korupsi). Akibatnya terjadi kekacauan pada struktur sosial dan struktur budaya. Termasuk budaya lokal dan ajaran-ajaran moral masyarakat lokal yang tak mampu mengimbangi kekuasaan yang dipicu oleh otonomi daerah yang dikukuhkan dalam undang-undang tersebut di atas. Dampaknya kemudian adalah tidak ada pembangunan yang berarti dilakukan di daerah-daerah terutama di luar Jawa, tidak juga pembangunan moral birokrat (termasuk moral aparat penegak hukum dan anggota legislatif) yang utuh dan menyeluruh yang dapat dicontohkan oleh pemerintah pusat. Otonomi daerah termasuk otonomi khusus belum menjamin arus dan penyebaran korupsi akan berhenti, sebagai akibat dari tawaran bangunan negara yang justru masih dirasakan juga bersifat sentralistik. Suksesi kepala daerah yang dilakukan lewat partai politik dan pemilihan langsung tidak sedikit juga mengundang kehadiran perilaku korupsi, apalagi saat ini partai politik telah banyak kehilangan jati dirinya sebagai instrument demokrasi. Partai politik telah mengalami perubahan dan telah berobah menjadi industri politik dan industri kekuasaan yang kerap kali mengandalkan politik transaksional.

 

[vi]Oleh karena itu model Negara Federasi yang pernah ditawarkan Bung Hatta yang kemudian pernah dikumandangkan oleh Prof. Amin Rais di masa-masa awal perjuangan Reformasi 1998 patut juga menjadi bahan kajian. Federal tidak berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fedreal adalah model atau sistem pemerintahan yang memberi otonomi yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus wilayah nya sendiri termasuk kemandirian dalam pengelolaan sumber-sumber daya alam yang dimiliki daerah. Amerika, India adalah contoh negara demokratis yang dikelola dengan bentuk pemerintahan Federal. Sistem federal ini akan menyederhanakan kerja-kerja administrasi dan biorokrasi, termasuk dalam penyelenggaran pemilu (Presiden, Kepala Daeerah dan legislatif) dan penyelenggaran sistem peradilan.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)