Oleh:
Datuk Seri Prof.Dr.OK.Saidin, SH.M.Hum Al Haj
Ketua Umum
Pengurus Besar Majelis Adat Melayu Indonesia (Perode 2024 – 2029)
PemerintahKabupaten Siak
Apa
sebenarnya yang ditawarkan oleh sistem politik era Kolonial yang dalam pilihan
terhadap kebijakan
pembangunan yang didasarkan pada konsep Kolonial tidaklah semuanya terlalu buruk untuk terus
dikembangkan dalam strategi pembangunan politik di Indonesia, yang dalam banyak
hal dapat menjawab persaingan global, akan tetapi apa-apa yang memang
benar-benar buruk bagi Indonesia bagian itu harus dihapuskan.Disiplin dan
etikamemimpinsangatbaikuntukdikembangkan,
tapiotoritaniandalammempimpinharusditinggalkan.
Paling tidak Indonesia dapat menempuh kebijakan sistem politik yang terusdijalankan oleh berbagai negara adidaya dan
negara-negara industrimajulainnya. Namun begitu, apa yang
sesungguhnya yang diwariskan oleh Raja-raja/Kesultanan se-nusantara adalah juga pilihan yang arif untuk tersu dikembangkan dalam
penentuan pilihan sistem politik seperti
apa yang sesuai dengan Indonesia ke depan.
Dalam bidang politik hukum
misalnya, pilihan terhadap nilai-nilai hukum adat adalah juga memberi jawaban
bagi pembangunan bidang hukum Indonesia ke depan. Konsepsi hukum Adat Indonesia
yang sejak lama didasarkan pada putusan fungsionaris hukum adat - Teori Beslissingen Leer yang dikembangkan oleh
Ter Haar.[i] -adalah sangat sejalan dengan konsepsi yang ditawarkan oleh sistem hukum
Anglo Saxon. Oleh karena itu pula, memadukan antara kedua kutub yang berbeda
itu untuk dipertemukan dalam rangka kebijakan pembangunan hukum Indonesia
(termasuk sisitem politik ketatanegaraan) menurut hemat kami adalah suatu
langkah yang arif guna memberi arti bagi hukum Indonesia Asli sebagai hukum yang hidup. Caranya adalah, mengangkat kembali ”nilai-nilai
hukum yang hidup” dalam masyarakat Indonesia yang plural, yang beragam yang
bhinneka, melalui langkah-langkah metodologis yang lazim dikenal dalam ilmu
hukum, dengan mengacu pada paradigma filosofis Pancasila.
Perbedaan adalahasetbangsa, sebagai kekayaan bangsa dan dengan begitu potensi pengembangan peradaban dan kebudayaan Indonesia kedepanakan semakin mendekat menuju cita-cita
kemerdekaan. Keaneka ragaman budaya termasuk keanekaragaman hayati tercipta
secara simetris dengan keaneka ragaman etnik dan keaneka ragaman bahasa. Kita juga mempunyai alat pemersatu yang tidak dimiliki oleh
banyak negara etnik di dunia yakni bahasa, Bahasa Indonesia.
Sampaihariiniada persoalan kebangsaanyang belum
terselesaikan, yaitu persoalannasionalisme. Sistem
pemerintahan di daerah yang yang
diberlakukan selama ini masih belum “duduk secara benar”.
Untuk sekedar memperkuat anggapan ini kami turunkan pandangan Syamsudin.[ii]:
Pertama, konstruksipolitik di kawasannusantara yang berlapis dan beragam. Keberagaman Indonesia sebagaibangsa dan negara ibaratpuncakgunung es yang menyembunyikankemajemukanlapisansosial dan budaya.
Kedua, perspektifpemikirankebangsaan dan kenegaraandualisticsesuaikarakter basis sosial dan politik Indonesia di masa lalumasihterusmelekathinggasaatini. Wujudnyadapatdilihatsejakpergolakandaerahtahun 1950-an hinggakonflikvertikal di Timor Leste, Aceh, Papua dan Ambon.
Ketiga, Indonesia memilikipemahamanasimetrisantarabangsa dan negara.
Sebagaimanadiketahui, pembentukanbangsa Indonesia (1926-1928)
jauhlebihawalketimbangpembentukan negara Indonesia (1945), bukanseperti di
negara-negara merdekanation building lainnya di dunia.
Aspekbudayalokal(act locally)turutmewarnaipembentukanstate building yang berkembangmenjadikekuatanpolitik. Akan tetapijikakekuatanpolitik yang adaitujustrudidalamnyaterdapatunsur-unsurketidakadilan dan bersifatdiskriminatifmisalnyasajaditemukannyaperlakuandiskriminatifterhadappembangunan infra struktur di Jawa dan di luar Jawa - keadaaninitentudenganmudahdimaknaisebagaibentukketidakadilan yang dapat pula berartidalampenyelenggaraan negara ituterdapatdominasiwilayah tertentu terhadap wilayah lain.[iii]Gerakan etnonasionalismemayoritas (pusat) dengansendirinyaakanmelahirkangerakanetnonasionalismeminoritas (pinggiran). ArtinyademikianSyamsudin, “elitpolitik yang mengonstruksikangerakannasionalisme regional tidakmelihatketidakadilanpembangunantersebutsebagaibentukstate failuredari negara kesatuandalammenjalanikesejahteraanbagipersatuanbangsa dan pembentukanidentitasbangsa. Inilah yang menjadikekhawatiransemuaanakbangsa, bahwabentuk negara yang asimetristerhadapkonstruksibangsaakansangatpotensialmelahirkangerakannasionalisme regional. Oleh karenaitujikaact locallybenar-benardijadikansandaranberbangsa ala Indonesia, berbangsa ala Pancasila, berbangsa ala the original paradigmatic value of Indonesian culture and society,makaseluruhanakbangsainiharusberfikirulangtentangbentuk dan konstruksipemerintahinikedepantentu di bawahnaungan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekalipunaktivitasberfikirinisering kali sulituntukdipertemukandalamsatutitik, tapiitubisadilakukandenganpendekatan yang dimulaidariujungtitik yang berbedauntuksama-samamenujutitiktengah dan disanaakanditemukansebuahnuansa yang diharapkandapatmenyahutisemuaperbedaan-perbedaanperadabananakbangsa yang mengacu pada act locally yang terjelmadalamideologi Pancasila, sebagaikonsekuensibahwasebuahsistempolitiktakcukupdilihatdariaspeksubstansinyasajatapi juga struktur dan kultur yang mengitarinya.
Pertanyaanberikutnyaadalahapakahstrukturpemerintahandenganotonomidaerahsebagaibuahreformasi 1998 sudahcukupmampuuntukmenyahutiharapananakbangsa ? Setelah 28 tahunbergulirnyareformasi, ternyataotonomidaerahmasihmenyisakanbanyakmasalah.[iv]Ternyatadesentralisasi yang merupakanamanahUndang-undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-undang No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan terakhirdiubahlagidenganUU No.23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, telahmembuahkankorupsi yang dulunyahanyatersentral di pemerintahanpusatkinimenyebarkepemerintahan di daerah. Salah satupenyebabnyatidak lain adalahkarenaefekdariperubahanamandemenUndang-undang Dasar Tahun 1945 yang membukapeluangseluruhstrukturpemerintahandaerahdalammenjalankandesentralisasiternyatatidakdiimbangidenganinfrastrukturbangunan-bangunan moral dan budayalokal yang mengacu pada act locally yang siapdalammengimbangisebarankekuasaanitu.[v]
Keadaaninimakinmemperparahsituasimasyarakat yang hendakmencarikeadilankarenasemuanyatelahdiwarnai oleh money politics. Disisi lain, gerakanuntukmembangunpencerahanrakyatmelaluipendidikanpolitik juga diperlemah oleh sistembirokrasi yang ada. Situasi negeri iniberada pada titik yang memprihatinkan. Semuasistemyang dibangunsecanggihapapunbisadibuatmenjaditidakberjalansesuaidenganharapan, apalagijikadiujidengancapaian yang ada pada hariini, hampirsebagaianbesartaksesuaidengannilai-nilai yang terkandungdalam Pancasila.
Pancasila yang oleh pendiribangsainidiletakkansebagaiasas, sebagaipedomandasar
yang berisikan nilai yang
tidak berubah. MelaluiPancasila ada sebuah optimisme bahwa
negeri ini bisa besar dan bisa bertahan jika semua unsur yang mewakilikomponenbangsa ini berani mengambil langkah untuk perbaikanbangsainikedepan. Ada beberapa alasan yang dapat
dikemukakan mengapa inipentingdilakukan.
Pertama, Harus kitaakui model demokrasi dan sisitempememrintahahn Indonesia kitaambil, kitatumbuhkembangkandari model asing. Transplantasi model-model politik Asing ke dalamsistempolitik Indonesia telahmembuktikan kegagalannya, karena kebijakan politik yang sentralistik dan hanyamampumentransplantasikannormadan etikapolitiktapitidakdisertaidenganperbaikan pada strukturpemerintahan dan kultur masyarakat. Padahal itu bisa diantisipasi jikadaerahdidoronguntukmelahirkanPerdadenganbegitunorma dan etikapolitiklokal dapat ditampung melalui kebijakan lokal.
Kedua, praktek penyelenggaraanberbagaikebijakanpolitikharusmembukaruang
yang lebih bernuansa pada
ke’arifan lokal, tidak hanyaterfokus pada kebijakanpolitikyang bersifat dan berlaku secara unifikasi yang
belum tentu dapat berterima di seluruh lapisan masyarakat.
Ketiga, kenyataan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang sangat plural dalam arti kultur, etnik, agama, bahasa dan
berjauhan letak secara geografis, karena itu pemaknaan satu dalam kebhinnekaan
atau Bhinneka Tunggal Ika harus ditafsirkan untukdapatmenyatukankeberagaman(uniformity)dalamnegara kesatuan (unity).[vi]
Pada sisi lain para poilitisiyang berkolaborasidengan para oligarkimembuatsemuasumberdayaalamhutan, mineral dan lahan-lahanperkebunanpeninggal Sultan Melayu Sumatera Timur sebagianbesarberalihkepada para cukong, para pengembang dan sebagaianberalihkepadauntuk dan atasnamakepadapenguasa dan para politisi.Hukum yang diturunkandarikaedahpasal 33 UUD Tahun 1945 seakan-akantakberkutik. Negara diam dan takpernahhadir. Sama nasibnyadenganpendudukRempang di Riau wilayah peninggalanKesultananMelayu.
[i]Lebih lanjut lihat Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat,
(Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto), Pradnya Paramita, Jakarta, 1981, dan
Jakob Sumardjo, Mencari Sukma Indonesia Pendataan Kesadaran Keindonesiaan di Tengah
Letupan Disintegrasi Sosial Kebangsaan, AK Group, politik
Amerika yang secara terus mnenerus memasok persenjataan, hingga Amerika
kemudian menempati peringkat atas sebagai negara produsen senjata dan di dalam
negerinya industri senjata menempati peringkat pertama sebagai Yogyakarta, 2003.
[ii]Lihat lebih lanjut Syamsudin Ishak, Keindonesiaan
: Persatuan yang Terhenti, Kesatuan yang Asimetris, Majalah Prisma, Vol. 30, 2011, LP3ES, Jakarta, 2011, hal.
11.
[iii] Konstruksi ini jika dibawa ke dalam ranah act locally, hal ini tidak hanya
berujung pada gerakan protes terhadap nasionalisme yang tidak memberi tempat
dan kedudukan pada masyarakat lokal terutama di luar Jawa yang berbuah pada
gerakan etno nasionalisme. Negara yang selama ini mencoba untuk menyahuti
gerakan etno nasionalisme dengan merekrut lembaga legislatif (DPR-RI) dan
orang-orang yang didudukkan di pemerintahan yang berasal atau mewakili
masyarakat lokal di daerah-daerah. Itu dilakukan juga dengan cara rekrutmen
yang dalam banyak kasus juga cenderung
bersifat diskriminatif.Sebut saja misalnya
menteri-menteri yang diangkat dalam Kabinet Pemerintahan diupayakan untuk
mewakili daerah-daerah di luar Jawa, akan tetapi lebih dari 60% kabinet itu
berasal dari Jawa. Hal ini sudah berlangsung sejak zaman Pemerintahan Orde Baru
dan diteruskan sampai hari ini.
[iv]Busyroh Muqoddas, Wakil Ketua KPK Bidang
Pencegahan melalui siaran persnya, Jumat, 19 Juli 2013 di Gedung KPK Jakarta,
dalam Koran Sindu, Jumat, 2 Agustus 2013, hal. 4. Satu diantaranya adalah dalam
kaca mata penegakan hukum otonomi daerah telah menciptakan desentralisasi
korupsi. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat dalam rentang kurun
waktu 10 tahun yakni 2004-2013 ada 42 kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Angka itu terdiri dari 8 orang gubernur, 10 orang walikota, 1 orang wakil
walikota dan 22 orang bupati. Sebarannya mulai dari Aceh hingga Papua dan 36
orang telah berstatus inkracht
(berkekuatan hukum tetap), 1 kasasi dan 4 orang masih dalam status tersangka
dan 1 orang dihentikan karena kesehatannya tidak memungkinkan.
[v]Realitanya hari ini terjadi
desentralisasi korupsi, yang dilakukan secara struktural dan masif (masifikasi
korupsi). Akibatnya terjadi kekacauan pada struktur sosial dan struktur budaya.
Termasuk budaya lokal dan ajaran-ajaran moral masyarakat lokal yang tak mampu
mengimbangi kekuasaan yang dipicu oleh otonomi daerah yang dikukuhkan dalam
undang-undang tersebut di atas. Dampaknya kemudian adalah tidak ada pembangunan
yang berarti dilakukan di daerah-daerah terutama di luar Jawa, tidak juga
pembangunan moral birokrat (termasuk moral aparat penegak hukum dan anggota
legislatif) yang utuh dan menyeluruh yang dapat dicontohkan oleh pemerintah
pusat. Otonomi daerah termasuk otonomi khusus belum menjamin arus dan
penyebaran korupsi akan berhenti, sebagai akibat dari tawaran bangunan negara
yang justru masih dirasakan juga bersifat sentralistik. Suksesi kepala daerah
yang dilakukan lewat partai politik dan pemilihan langsung tidak sedikit juga
mengundang kehadiran perilaku korupsi, apalagi saat ini partai politik telah
banyak kehilangan jati dirinya sebagai instrument demokrasi. Partai politik
telah mengalami perubahan dan telah berobah menjadi industri politik dan
industri kekuasaan yang kerap kali mengandalkan politik transaksional.
[vi]Oleh karena itu model Negara Federasi yang pernah
ditawarkan Bung Hatta yang kemudian pernah dikumandangkan oleh Prof. Amin Rais
di masa-masa awal perjuangan Reformasi 1998 patut juga menjadi bahan kajian.
Federal tidak berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fedreal
adalah model atau sistem pemerintahan yang memberi otonomi yang lebih besar
kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus wilayah nya sendiri termasuk
kemandirian dalam pengelolaan sumber-sumber daya alam yang dimiliki daerah.
Amerika, India adalah contoh negara demokratis yang dikelola dengan bentuk
pemerintahan Federal. Sistem federal ini akan menyederhanakan kerja-kerja
administrasi dan biorokrasi, termasuk dalam penyelenggaran pemilu (Presiden,
Kepala Daeerah dan legislatif) dan penyelenggaran sistem peradilan.


Posting Komentar
0Komentar