Baraktime.com|Labuhanbatu
Konflik antara sekelompok petani dengan pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak kuasa atas sebidang lahan sawah masih berlangsung. Untuk keempat kalinya, mediasi digelar di Kantor Kepala Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (9/2/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Selat Besar, Syahrizal, ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, perwakilan petani, serta pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa.
Syahrizal menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan empat kali. Pada pertemuan pertama dan ketiga, petani menyatakan keberatan terhadap besaran sewa lahan. Kala itu, pihak penerima kuasa yang hadir juga dinilai tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan tanah (alas hak) yang asli.
"Pada hasil rapat pertama dan ketiga petani tidak akan membayar sewa lahan sawah untuk sementara sampai ada kejelasan mengenai siapa pemilik sawah yg sesungguhnya dan dapat memperlihatkan surat yg sah atas kepemilikan tanah persawahan tersebut"jelas Syahrizal.
Pada mediasi keempat ini, muncul pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemegang kuasa. Namun, setelah diteliti oleh perangkat desa, surat kuasa yang dibawa dinilai belum sempurna.
"Surat kuasa tersebut dinilai belum lengkap karena pemilik tanah dan ahli waris ternyata tidak memberikan kuasa kepada orang yang mengklaim sebagai penerima kuasa itu," tegas Syahrizal.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena hingga empat kali pertemuan, pemilik tanah dan ahli waris yang sesungguhnya tidak pernah hadir. Mereka hanya diwakilkan.
"Kami berharap pada pertemuan berikutnya, pemilik tanah dan ahli waris dapat datang sendiri dengan membawa surat tanah asli. Sementara itu, kami minta petani yang sudah menggarap lahan itu untuk tetap mengerjakannya sampai ada kepastian hukum," pesan Syahrizal.
Kepastian itu pula yang dinanti-nanti oleh para petani. Salah seorang petani, Ali, menyatakan bahwa mereka telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut.
"Kami berharap pemerintah desa dapat membantu agar kami bisa tetap menggarap sawah ini. Ini adalah sumber kehidupan kami untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak," ungkap Ali.
Rencananya, proses mediasi akan terus dilanjutkan hingga ditemukan penyelesaian yang adil dan mengikat semua pihak, dengan dasar dokumen kepemilikan tanah yang sah dan jelas.(red/sl)


Posting Komentar
0Komentar