Baraktime.com|Labusel
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) Kelas III Kotapinang
didampingi Kasubsi AO dan Staf melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan negeri
Labuhanbatu Selatan guna membahas KUHP dan KUHAP baru di aula Kejari Labusel,
Rabu (11/2) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam acara itu turut dihadiri Kasatreskrim Polres Labuhanbatu
Selatan, Kasatres Narkoba, Kajari Labusel dan Jajaran guna berdiskusi dan
membahas prihal berlakukan KUHP dan KUHAP baru.
Pembahasan menyeluruh terkait KUHP dan KUHAP tersebut guna
efisiensi penanganan perkara dan dalam
upaya membentuk koordinasi dan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum
dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan regulasi baru di bidang hukum
pidana.
Dalam pertemuan itu, Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris
Damanik, SH.MH menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap
perubahan ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya terkait sistem pemidanaan,
alternatif pidana, serta implikasinya terhadap pelaksanaan pembinaan di lembaga
pemasyarakatan. Dibahas pula potensi dampak perubahan regulasi terhadap jumlah
warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, serta penerapan pidana non-penjara
seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan,
asas lex mitior, serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan agar
tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dalam
kesempatan itu menyampaikan kesiapan jajaran penyidik dalam menyesuaikan proses
penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk peningkatan
profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak tersangka, serta
optimalisasi penerapan restorative justice sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melalui pembahasan ini, diharapkan terwujud koordinasi yang
solid dan berkelanjutan antara Lapas Kotapinang, Kejari Labuhanbatu Selatan,
dan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru
secara profesional, transparan, dan berorientasi pada sistem peradilan pidana
yang lebih humanis dan berkeadilan.
Rangkaian acara pembahasan dan diskusi terkait KUHP dan
KUHAP baru secara keseluruhan berjalan dengan baik hingga berakhirnya
kegiatan tersebut. (red).


Posting Komentar
0Komentar