Kalapas Kelas III Kotapinang Kunjungi Kejari Labusel terkait Pembahasan KUHP dan KUHAP Baru, Upaya membangun Sinergitas dan penyatuan persepsi

Media Barak Time.com
By -
0

 

 

 


Baraktime.com|Labusel

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) Kelas III Kotapinang didampingi Kasubsi AO dan Staf melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan negeri Labuhanbatu Selatan guna membahas KUHP dan KUHAP baru di aula Kejari Labusel, Rabu (11/2) sekira pukul 09.00 WIB.

 

Dalam acara itu turut dihadiri Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Kasatres Narkoba, Kajari Labusel dan Jajaran guna berdiskusi dan membahas prihal berlakukan KUHP dan KUHAP baru.


Pembahasan menyeluruh terkait KUHP dan KUHAP tersebut guna efisiensi penanganan perkara dan  dalam upaya membentuk koordinasi dan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan regulasi baru di bidang hukum pidana.


Dalam pertemuan itu, Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya terkait sistem pemidanaan, alternatif pidana, serta implikasinya terhadap pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dibahas pula potensi dampak perubahan regulasi terhadap jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, serta penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan, asas lex mitior, serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan agar tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.


Sedangkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dalam kesempatan itu menyampaikan kesiapan jajaran penyidik dalam menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak tersangka, serta optimalisasi penerapan restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui pembahasan ini, diharapkan terwujud koordinasi yang solid dan berkelanjutan antara Lapas Kotapinang, Kejari Labuhanbatu Selatan, dan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, dan berorientasi pada sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.


Rangkaian acara pembahasan dan diskusi terkait KUHP dan KUHAP baru secara keseluruhan   berjalan dengan baik hingga berakhirnya kegiatan tersebut. (red).

 

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)