Bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan ujian paling nyata atas keberpihakan negara kepada warganya. Di Sumatera Utara, rangkaian bencana sepanjang 2025 telah meninggalkan luka sosial yang dalam. Data PNPB per 4 Januari 2026 mencatat 370 jiwa meninggal dunia, 43 orang hilang, dan sedikitnya 13.900 jiwa terpaksa mengungsi. Angka-angka ini bukan statistik dingin, melainkan potret kegagalan kolektif dalam mitigasi, perlindungan, dan pemulihan hak-hak dasar warga negara.
Dalam situasi demikian, kehadiran Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum Korban Bencana bukanlah sekadar aktivitas kelembagaan. Ia merupakan pernyataan sikap moral dan konstitusional bahwa korban bencana tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi dampak struktural yang kerap kali lebih menyakitkan daripada bencana itu sendiri.
Bencana alam sering kali berubah menjadi bencana kemanusiaan ketika negara gagal memastikan hak atas hidup, rasa aman, kesehatan, tempat tinggal, dan keadilan. Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika jaminan ini terabaikan, maka persoalan bencana telah bergeser dari urusan alam ke ranah hukum dan HAM.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanganan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Tanggung jawab itu mencakup perlindungan masyarakat, pemenuhan hak korban, serta pemulihan yang berkeadilan. Namun realitas di lapangan sering menunjukkan jurang antara norma hukum dan praktik kebijakan.
Korban bencana kerap kehilangan lebih dari sekadar rumah dan harta benda. Mereka kehilangan akses atas bantuan, terpinggirkan dalam pendataan, bahkan tidak jarang dipaksa menerima relokasi tanpa kejelasan status hukum tanah dan jaminan penghidupan. Dalam konteks inilah, pendekatan hukum dan HAM menjadi mendesak untuk memastikan bahwa pemulihan tidak melahirkan ketidakadilan baru.
Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum yang dibuka Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut hadir sebagai ruang aman bagi korban untuk bersuara. Ia menjadi medium koreksi atas praktik birokrasi yang lamban, tidak transparan, atau bahkan diskriminatif. Lebih dari itu, posko ini adalah bentuk advokasi warga negara yang hak-haknya terancam oleh ketidakberesan tata kelola bencana.
Begitupun secara yuridis, korban bencana berhak atas bantuan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana serta berbagai peraturan turunannya. Ketika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, maka negara—melalui aparaturnya—dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, bahkan hukum. Di sinilah peran pendampingan hukum menjadi krusial.
Pendekatan HAM mengingatkan kita bahwa korban bencana bukan objek belas kasihan, melainkan subjek hukum. Mereka memiliki hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang jujur, serta menolak kebijakan yang merugikan masa depan mereka. Solidaritas sosial tanpa keadilan struktural hanya akan melanggengkan ketergantungan dan ketimpangan.
Sebagai organisasi yang lahir dari tradisi intelektual dan moral HMI, KAHMI memikul tanggung jawab historis untuk berdiri di sisi yang benar. Pembukaan posko ini menunjukkan bahwa keberpihakan pada korban bukan slogan, melainkan kerja nyata yang berlandaskan etika, hukum, dan nurani kebangsaan.
Langkah ini sekaligus menjadi kritik halus namun tegas terhadap negara dan pemerintah daerah agar tidak memandang bencana semata sebagai agenda seremonial atau proyek anggaran. Bencana adalah peristiwa kemanusiaan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menegakkan hukum, termasuk jika kelalaian kebijakan turut memperbesar dampaknya.
Ke depan, posko ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga pusat dokumentasi pelanggaran hak korban bencana. Dokumentasi tersebut penting sebagai basis advokasi kebijakan, gugatan hukum, maupun rekomendasi perbaikan sistem penanggulangan bencana di Sumatera Utara.
Pada akhirnya, ukuran peradaban sebuah daerah bukan terletak pada kemegahan infrastruktur, melainkan pada cara ia memperlakukan warganya yang paling rentan. Ketika hukum hadir di tengah penderitaan korban bencana, di situlah negara—dan masyarakat sipil—menemukan kembali makna kemanusiaannya.
Pembukaan Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum Korban Bencana oleh Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Komplek Setia Budi Indah 1, Jalan Cassia Raya , Blok OO 3 A Medan, adalah pengingat bahwa solidaritas sejati harus berwujud keberanian melawan ketidakadilan. Di tengah reruntuhan dan duka, hukum tidak boleh runtuh, dan kemanusiaan tidak boleh kalah.
Demikian.
Penulis, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap,SH, Merupakan Wkl. Sekretaris Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut


Posting Komentar
0Komentar