Baraktime.com|Aceh Singkil
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) melayangkan desakan keras kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap para penimbun minyak di Aceh Singkil. Desakan ini menguat seiring dugaan adanya permainan stok yang memperparah penderitaan masyarakat di tengah bencana banjir yang belum usai.
HIMAPAS menyoroti kondisi di lapangan, di mana sebagian wilayah Aceh Singkil masih terendam banjir. Akses jalan memang berangsur pulih, namun lumpuhnya aktivitas ekonomi dan kebutuhan mendesak akan logistik dan energi masih menjadi momok utama warga. Di saat kritis seperti ini, BBM masih sulit didapat di SPBU resmi, namun dengan mudah ditemukan di pasar eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Ketua Umum HIMAPAS menyatakan, "Air banjir di beberapa lokasi belum sepenuhnya kering, ribuan warga masih berjuang memulihkan diri, dan masalah baru terus menimpa masyarakat akibat kelangkaan energi artifisial ini. Alasan hambatan distribusi sudah tidak bisa diterima sepenuhnya, karena akses jalan sudah mulai normal."
HIMAPAS menegaskan bahwa tindakan penimbunan dan penahanan distribusi BBM merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami meminta Kapolda Aceh mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan mendalam, menggerebek lokasi penimbunan ilegal, dan menangkap para pelaku. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 53 sampai Pasal 58 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak main-main. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi stabilitas di Aceh Singkil dan meringankan beban korban bencana," tutup pernyataan sikap HIMAPAS. (MP)


Posting Komentar
0Komentar