Oleh:
OK.Saidin
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Selain para pelaku
bisnis, terutama usaha kecil dan startup, belum memahami pentingnya
paten dalam melindungi inovasi mereka. Oleh
karena itu sosialisasi tentang pentingnya keberadaan paten dan peranannya bagi
percepatan untuk mewujudkan visi Indonesai Emas 2045 perlu segera dilakukan.
Perguruan Tinggi, Kementerian Hukum, Ditjern KI, Kemeterian Parekraf dan berbagai Asosiasi terutamam Asosiasi
pengajar Hak Kekayaan Intelektual Indonesia harus mengambil porsi untuk
mensosialisasikan tentang arti penting pelindungan Paten. Para inventor mungkin tidak menyadari bahwa
teknologi yang mereka kembangkan dapat dinberi paten dan hak itu adalah
merupakan aset yang dilindungi oleh negara.
Selain itu dalam perubahan ketiga undang-undang paten
ini proses permohonan paten di Indonesia yang selama ini masih dianggap memakan waktu yang lama dan sangat birokratis, sudah tampak disederhakan.
Hal ini sudah barang tentu dapat para inventor, terutama mereka yang memiliki
sumber daya terbatas untuk segara memanfaatkan peluang ini. Meskipun tidak
terlalu mudah juga. Peranan konsultan KI masih terus diharapkan untuk mendorong
percepatan proses poendaftaran paten, terutama paten sederhana yang dihasilkan
oleh kalangan inventor yang memiliki keterbatasan dana dan akses.
Selain itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan penegakan
paten, yang selama ini masih menghadapi
kendala kekurangan sumber daya manusia dan teknologi, ini juga menjadi
perhatian pemerintah. Disamping penmabhan jumlah personil, pemingkatan kuliatas
para pemeriksa paten juga harus dilakukan. Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan,
short courses dan sejenisnya perlu dilakukan. Pengiriman tenaga pemeriksa ke
Kantor Paten di negara-negara antara
lain di Eropa, Jepang, China dan Korea
adalah salah satu solusi untuk
peningkatan SDM di Kantor Paten Indonesia.
Di samping itu yang tak kalah pentingnya adalah, terkait
penegakan hukum bagi pelanggaran paten yang berlangsung di
Indonesia. Lemahnya sistem penegakan hukum paten akan membawa pengaruh
bagi dunia industri dan pelaku usaha. Investasi akan sulit masuk jika tidak ada
kepastian hukum terhadap pelindungan paten. Krerativitas para peneliti, para
calon inventor juga menjadi terhambat. Negara juga harus hadir dalam mendorong
para pelaku inventor yang menghasilkan paten dengan memberikan insentif. Jika invensi itu patut untuk segera
diterapkan dalam dunia industri, pihak Lembaga pembiayaan bank maupun nonbank
harus memberi kemudahan agar invensi itu segara dapat dilaksanakan. Dukungan
keuangan tampaknya harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
Selain itu jika ada sengketa kepemilikan paten,
mekanisme penyelesaian sengketa di luar sidang openmgadilan juga harus lebih
diprioritaskan. Semua ini tentu menjadi tantangan pemerintah dalam mewujudkan
Visi Indonesia Emas 2045.
PENUTUP
Uraian
di atas telah menggambarkan berbagai tantangan dalam mewujudkan Visi Indonesia
Emas 2045 dari perseptif pelindungan Hukum Paten. Betapapun juga paten dapat
dijadikan sebagai instrumen untuk upaya percepatan pencapaian visi dikamsud.
Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas adalah sebagai
berikut:
1.
Bahwa Indonesia selalu menjadi incaran bangsa-bangsa lain. Pada masa
kolonial bangsa ini dijajah melalui persenjataan, ke depan yang harus
diwaspadai adalah penjajahan dalam bentuk ekonomi dan peradaban yang antara
lain dengan menggunakan sistem pelindungan
Hak Kekayaan Intelektual yang yang salah satunya adalah Paten.
2.
Bahwa harus diakui pola pikir
kapitalis dan dengan sistem ekonomi
liberal yang telah merasuki dunia saat ini termasuk Indonesia, jika tidak dicermati secara seksama, akan
menjadikan bangsa ini sebagai “penjaga” paten asing, tepat mereka
“berjualan” yang menjadikan anak bangsa
sebagai konsumen dan selebihnya menjadi penonton dan buruh di berbagai perusahaan asing dan alih
teknologi yang dijanjikan oleh UU Paten Indonesia hanya tinggal di atas kertas.
3.
Bahwa lemahnya pengelolaan
manajemen negara dalam sistem kehidupan nasional yang berpangkal pada ego
sektoral, lemahnya kapital, lemahnya SDM dan berujung pada lemahnya posisi
tawar (bargaining position) di mata
dunia Internasional yang pada gilirannya
hilang kemandirian negara dan berujung pada terbentuknya peraturan
perundang-undangan HKI yang lebih mengutamakan kepentingan dunia internasional.
Pada tataran basic policy Indonesia
tak cukup kuat “menangkis” atau menolak untuk masuknya klausule-kalusule yang
melindungi kepentingan asing dalam norma peraturan perundang-undangan HKI. Indonesia harus kembali kepada
Ideologi Pancasila dengan mengangkat nilaiu0-nilai ke-Indonesia-an yang dapat
dijadikan dasar penyusunan norma Hukum Paten seperti yang dilakukan banyak negara, sebut saja India, Malaysia , Korea, dan Cina mereka
sangat selektif untuk memasukkan keinginan asing tersebut, bila bertentangan
dengan kepentingan nasional negaranya, dalam kasus penyesuaian peraturan perundang-undangan Hak
Kekayaan Intelektual negaranya dengan TRIPs Agreement.
4. Bahwa Tak adanya bekal yang
cukup kuat dan tangguh kalangan anggota
legislatif yang bekerja di sektor legislasi nasional, kalangan pemerintah yang
selama ini banyak mengajukan usulan Rancangan Undang-undang tak juga dibekali
dengan hasil-hasil riset akademik, lebih dari itu rekomendasi kalangan
perguruan tinggi tak selalu disikapi dengan arif oleh pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam penyusunan Undang-undang - sekalipun disebut sebagai naskah
akademis tapi muatannya lebih pada kepentingan politik praktis yang sangat
pragmatis - nasional dan tidak terpola secara sistemik. Pekerjaan legislasi
dilakukan secara tambal sulam, bongkar dan rombak seperti modifikasi yang
dikenal dalam dunia otomotif. Meski
dapat berjalan, tapi selalu terseok-seok ketika menghadapi tikungan tajam,
berbukit terjal dan berliku. Ketika
terjadi “mogok” bongkar dan direvisi kembali.
5. Bahwa pada tataran enactment policy terkait penegakan hukum
bagi pelanggaran paten yang berlangsung di Indonesia diperlukan perbaikan pada
sistem penegakan hukum paten yang akan
membawa pengaruh bagi dunia industri dan pelaku usaha. Investasi akan sulit
masuk jika tidak ada kepastian hukum terhadap pelindungan paten. Krerativitas
para penleiti, para calon inventor juga menjadi terhambat. Negara juga harus
hadir dalam mendorong para pelaku inventor yang menghasilkan paten dengan
memberikan insentif. Jika invensi itu
patut untuk segera diterapkan dalam dunia industri, pihak Lembaga pembiayaan
bank maupun non bank harus memberi kemudahan agar invensi itu segara dapat
dilaksanakan.


Posting Komentar
0Komentar