Imam Syahraini Siregar : DPD akan adakan pertemuan di Ujung Gading dengan semua pihak terkait sengketa tanah.

Media Barak Time.com
By -
0

 

 

Baraktime.com|Jakarta

Dalam penyelesaian lahan masyarakat Ujung Gading Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, DPD akan segera mengadakan pertemuan dengan semua pihak terkait di Ujung Gading Julu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari RDPU DPD RI pada rabu 10 September 2025 lalu.


Demikian di jelaskan Imam Syahraini Siregar selaku ketua GAKOPTAS via seluler usai mengantarkan berkas ke kantor ATR/BPN Jakarta, Rabu (1/10).


Lebih lanjut Imam Syahraini Siregar mengatakan, Hasil kesimpulan Rapat Dengan Pendapat Umum Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat Gabungan Kelompok Perjuangan Petani Sejahtera (GAKOPTAS)  Desa Ujung Gading diantaranya adalah mendesak  Kementrian Kehutanan RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar dapat memberi perhatian khusus atas pengaduan masyarakat dan menyampaikan laporan kemajuan penyelesaian kepada BAP DPD RI.

 

Kemudian Imam juga menjelaskan, Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera melakukan telaah komprehensif atas pengaduan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.


Selanjutnya BAP DPD RI akan mengupayakan seoptimal mungkin untuk menjadi fasilitator dalam percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat dan menjadi representasi atas kepentingan masyarakat di daerah dan BAP DPD RI akan mengagendakan RDPU untuk pembahasan pengaduan masyarakat ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, pada masa sidang berikutnya.


“Jadi DPD RI akan menyurati Bupati, Camat, Agrinas dan yang berhubungan dengan permasalahan itu untuk diadakan pertemuan di Ujung Gading. Insha Allah di bulan Nopember pertemuan akan di laksanakan” ujarnya.


 Imam juga mengatakan pihaknya dan kepala desa telah mengantar surat ke Kementrian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGU PT, Wonorejo, sebab telah menjadi sebuah kesepakatan Bersama saat rapat dengar pendapat Umum waktu lalu.

“Semoga permasalahan ini cepat selesai dan masyarakat dapat Kembali mengelolah lahannya denga naman tanpa ada tekanan dari pihak manapun” ujarnya. (red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)