Baraktime.com|Medan
Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menyerahkan surat terbuka kepada Panitia Penjaringan Calon Rektor USU periode 2026–2031 di Jalan Universitas No. 42 Medan. Surat yang dibawa langsung oleh Ketua Forum, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., diterima oleh panitia penjaringan Syafrial, dan berisi seruan moral serta peringatan keras agar proses pemilihan rektor berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu.
Taufik menegaskan, Panitia Penjaringan wajib menolak calon rektor yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik, moral, maupun integritas.
Lebih jauh, Taufik menyebut adanya indikasi keterlibatan sejumlah figur dalam lingkaran kasus korupsi besar, salah satunya terkait OTT Kadis PUPR Pemprovsu, Topan O Ginting. Forum mengingatkan bahwa kampus adalah ruang suci akademik, sehingga calon dengan latar belakang tercemar korupsi tidak layak bahkan dipertimbangkan.
Selain itu, Taufik Juga menuntut agar setiap tahapan penjaringan diumumkan secara terbuka kepada publik, serta mendorong agar dilakukan Uji Publik bagi seluruh calon rektor USU periode 2026–2031. Partisipasi sivitas akademika juga dianggap mutlak untuk memastikan proses berjalan bersih dan kampus tetap berada dalam jalur integritas.
“USU tidak boleh jatuh menjadi arena politik murahan. Pemilihan rektor harus menjadi cermin etika akademik. Senat universitas sedang mempertaruhkan marwah kampus di hadapan bangsa,” tegas Forum Penyelamat USU dalam surat yang dibacakannya.
tegas Forum Penyelamat USU.
Secara tegas kami juga memperingatkan agar Panitia Penjaringan bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mencederai integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses. Rektor terpilih nanti, menurut forum, haruslah figur yang mampu menjaga independensi universitas, meningkatkan kualitas akademik, mengelola aset USU secara bertanggung jawab demi menekan biaya UKT mahasiswa, serta meneguhkan posisi USU sebagai kampus berdampak di tingkat nasional maupun global.
Forum Penyelamat USU juga mendesak keterbukaan penuh dalam seluruh tahapan penjaringan. Mulai dari pengumuman persyaratan, daftar nama pendaftar, rekam jejak, hingga hasil seleksi administratif harus dipublikasikan secara terbuka agar sivitas akademika dan masyarakat luas bisa ikut mengawasi. Menurut Forum, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum berdasarkan UU KIP No. 14/2008, tetapi juga bagian dari akuntabilitas moral yang harus dijunjung tinggi oleh sebuah universitas negeri.
Salah satu poin penting yang dikedepankan adalah desakan agar panitia melakukan Uji Publik bagi setiap calon rektor. Dengan begitu, seluruh sivitas akademika dapat menilai langsung visi, integritas, serta rekam jejak calon. “Uji publik adalah jalan untuk memastikan bahwa calon rektor tidak hanya cakap administratif, tetapi juga layak secara moral dan akademik,” Tegas Taufik.
Oleh sebabnya kami mengajak kepada seluruh sivitas akademika untuk mengawal bersama jalannya penjaringan, demi memastikan bahwa USU tetap berdiri tegak sebagai universitas dengan moral, etika, dan martabat akademik yang tak tergoyahkan.(tud).
Posting Komentar
0Komentar