Baraktime.com|Padanglawas
Sebanyak 250 massa yang tergabung di DPD Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Padang Lawas Bersama Komando Jaringan Mahasiswa Sumatera Utara dan Satuan Pelajar melaksanakan aksi tuntut PT. ANJ dan FR Binanga Padang Lawas menyelesaikan ganti rugi terhadap lahan adat milik Desa Pasir Pinang.
Aksi digelar di berbagai instansi pemerintah yaitu Kantor
kejaksaan negeri, Polres dan Kantor Bupati Padang Lawas pada Jum’at 26
September 2025.
Ismail Siregar Selaku kordinator Aksi pada saat menyampaikan
orasinyanya mengatakan perkebunan yang saat ini dikuasai dan di usahai oleh
perusahaan PT FR atau PT ANJ BINANGA yang terletak di wilayah Desa Pasir Pinang
merupakan peralihan atau akuisisi dari PT Eka Pendawa Sakti, yang dahulu telah
mengganti rugi sebagian lahan adat milik Desa Pasir Pinang namun masih terdapat
permasalahan dalam proses ganti rugi lahan tersebut.
Terkait hal itu masyarakat Desa Pasir pinang telah
berulangkali menyampaikan kepada PT ANJ
Agri bahwa ganti rugi atas lahan yang di serahkan adalah seluas ± 456 Hektar,
namun ternyata Yang dikuasai dan diusahai sampai sekarang justru telah mencapai
± 800 Hektar, sehingga terdapat selisih seluas ± 344 Ha yang belum di ganti
rugi oleh pihak perusahaan kepada masyarakat adat desa pasir pinang.
Masih dalam orasinya Ismail mengatakan, pada tahun 2004
telah dilakukan pengukuruan bersama dengan PT Eka Pendawa Sakti untuk pembukaan
lahan baru berlokasi di Afdeling 12 seluas ± 26,87 Hektar, dimana PT Eka
Pendawa Sakti berjanji akan memberikan ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi
hingga saat ini belum pernah diganti rugi. Karenanya mereka menduga kuat bahwa
Hak guna usaha yang dimiliki PT Eka Pendawa Sakti seluas lebih kurang 3.214,9 hektar. Kemudian pada
HGU kedua seluas 6000 hektar dan pada HGU ketiga PT ANJ seluas lebih kurang
197, 5 hektar.
Kemudian pada tahun
2025 ini PT ANJ melakukan Jual beli Saham kepada PT FR kurang lebih 95 Persen
di dalam peralihan saham ini terjadi Dugaan intervensi yang dilakukan oleh PT FR
atau ANJ kepada karyawan, tepatnya mengenai pembayaran pesangon karyawan yang sudah
dikeluarkan dengan sistem pembayaran pesangon 0,5 sehingga melanggar ketentuan
Undang-Undang pembayaran pesangon Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021
Dalam aksi itu ada 7 tuntutan DPD IPK Padang Lawas dan Kelompok Mahasiswa diantaranya Mendorong Kepala Kejaksaan Negri Padang Lawas Agar segera bertindak tegas secara hukum kepada Perusahaan FR atau ANJ Binanga, karena di nilai dan di duga kuat Masi Mengelola Lahan yang bukan HGU, sebab mereka nilai instansi Kejari salah satu bagian dari Satgas PKH Republik Indonesia. Kemudian mereka meminta Kejari Padang Lawas agar memeriksa perusahaan FR atau ANJ yang di nilai dan diduga melakukan penggelapan pajak yang sudah merugikan Negara, dalam pengelolaan areal Non HGU yang dilakukan selama ini. Sesuai dengan SK 36 Tahun 2025 Kementrian Kehutanan bahwa FR atau ANJ mengkelola areal yang berada di kawasan Hutan Negara.
Sementara Pihak Kejari Padanglawas menanggapi aspirasi massa
mengatakan, permasalahan tersebut akan segera diberikan atensi secepat mungkin
agar permasalahan itu dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut.
Demikian juga Bupati Padang Lawas Putra Mahkota alam Hasibuan
dalam menanggapi aksi tersebut mengatakan, akan segera memberikan atensi atas
permasalahan ini secepatnya dengan
metode musyawarah dengan Kepala Kejaksaan Negeri padang lawas, kapolres
padanglawas dan pihak perusahaan. Sehingga
dengan musyawarah itu diharapkan ada solusi yang dapat diambil terkait sengketa
tanah dengan masyarakat adat Desa Pasir pinang.
Sedangkan Sekjen Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara Darwin Lubis didampingi ketua IPK Padanglawas
Abdul Karim Daulay, sekretaris Efri nasution dan Bendahara Muhammad izzan
nasution usai aksi mengatakan, pada
prinsipnya Kejari dan Bupati sangat mengatensi tuntutan yang mereka sampaikan. Pihaknya
akan segera memanggil pihak perusahaan untuk duduk Bersama membahas
permasalahan yang disampaikan massa gabungan DPD IPK Padang Lawas dan kelompok
mahasiswa.
Lanjut Darwin terkait LP perusahaan terhadap kepala desa
telah berusaha di mediasi di Polres Padang Lawas terkait dasar laporan
perusahaan terhadap kades. Beliau berharap agar bupati dapat mengakomodir
permintaan masyarakatnya dan ada jawaban yang jelas terkait permasalahan itu.
Aksi berjalan damai,
tertib dan kondusif yang dikawal langsung personil polres padanglawas dan
satpol PP padanglawas hingga berakhirnya aksi tersebut. (KM)
Posting Komentar
0Komentar