Mulai tahun 2025, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah akan berubah total. Tidak ada lagi pembelian manual atau tender terbuka seperti sebelumnya. Semua instansi pemerintah wajib berbelanja lewat sistem digital bernama E-Katalog dan E-Purchasing. Ini adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi dan efisiensi belanja negara.
Perubahan ini bukan cuma berdampak bagi instansi pemerintah, tapi juga menyentuh langsung para pelaku usaha. Khususnya mereka yang ingin menjual produk atau jasanya ke pemerintah.
Peluang Besar, Tapi Banyak yang Belum Siap
Meski peluang terbuka lebar, kenyataannya banyak pelaku usaha masih kebingungan. Ada yang belum tahu cara mendaftar, salah memilih kategori produk, atau tidak paham proses transaksi. Akibatnya, bukan kualitas produk yang membuat mereka tersingkir dari pasar pemerintah, melainkan karena tidak siap menghadapi sistem digital.
Apa Itu E-Katalog?
E-Katalog adalah semacam toko online milik pemerintah yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Di sini, ribuan instansi pemerintah bisa melihat, membandingkan, dan membeli langsung produk dari penyedia yang terdaftar.
Jika produk Anda sudah tayang di E-Katalog, maka:
* Produk Anda bisa dilihat dan dibeli langsung oleh instansi pemerintah.
* Proses pemesanan dilakukan tanpa tender, semua serba online.
* Semua transaksi terdokumentasi, transparan, dan efisien.
* Anda ikut mendorong keuangan negara yang lebih bersih dan akuntabel.
Tantangan Nyata di Lapangan
Namun masuk ke E-Katalog tidak semudah unggah produk ke marketplace biasa. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
* Tidak tahu cara mendaftar dan memilih etalase produk yang tepat.
* Dokumen administrasi membingungkan atau tidak sesuai format.
* Kurang paham alur transaksi sehingga pemesanan tidak ditindaklanjuti.
* Tim internal belum siap mengelola proses digital.
Jika tidak dipersiapkan dengan baik, sistem ini malah bisa terasa seperti tembok besar yang menyulitkan.
Jangan Hanya Masuk Sistem, Tapi Siap Menggunakannya
Mulai 2025, tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha yang belum siap digital. Potensi pasar dari pengadaan pemerintah bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi peluang itu hanya bisa diraih oleh mereka yang siap secara teknis dan paham aturan mainnya.
Artinya, punya produk bagus saja tidak cukup. Anda juga harus tahu cara mendaftar, mengunggah dokumen, menanggapi pesanan, dan mengikuti alur sistem yang sudah ditentukan.
Pelaku usaha yang serius ingin masuk pasar pemerintah butuh pendampingan, pelatihan, dan simulasi. Pemerintah sudah menyediakan platform digital yang sangat potensial—sayang jika tidak dimanfaatkan.
Kini saatnya bertransformasi. Apakah usaha Anda sudah siap memasuki era E-Katalog 2025?
Penulis: Tim Alatan Asasta Indonesia
Posting Komentar
0Komentar