Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Kampung Rakyat 

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram serta satu unit handphone merek Oppo A5i.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Sabtu (24/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di Desa Perkebunan Perlabian.


“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan melakukan pengintaian di sekitar area yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


Saat pengintaian dilakukan, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan tersangka.


Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SPI, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap nama yang disebutkan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.


Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dan berani melapor. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” tegasnya.


Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana kejahatan.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(ril/red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)